Site icon Keluarga Alumni UNSOED

PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK TETAP RSUD PROF. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO TAHUN 2018

DASAR :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2016 Tanggal 19 Desember 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
  2. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 800 / 01078 / 2018, Tanggal 6 Februari 2018 Tentang Penetapan Alokasi Formasi Pegawai BLUD Tidak Tetap Tahun 2018.
  3. Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 800/01079 Tentang Persetujuan Alokasi Formasi Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap Tahun 2018 Tanggal 6 Februari 2018

Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto akan menyelenggarakan seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Formasi Tahun 2018 dengan formasi berikut:

PERSYARATAN UMUM :

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Usia serendah – rendahnya 18 ( delapan belas ) tahun dan setinggi-tingginya 30 ( tiga puluh ) tahun, untuk jenjang pendidikan SLTA, Diploma III, Strata 1 dan Strata 2 atau sederajat pada tahun 2018 kecuali Dokter Spesialis.
  3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan.
  5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

PERSYARATAN KHUSUS :

  1. Foto copy Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir bagi lulusan D III, D IV, S1, S2, Dokter Spesialis dengan kriteria IPK minimal 3,00 ( Tiga koma nol ).
  2. Foto copy Ijazah yang dilegalisir bagi lulusan SLTA atau sederajat dengan nilai rata- rata ijazah minimal 7,00 ( Tujuh koma nol ).
  3. Bagi pelamar yang berasal dari Perguruan Tinggi, syarat akreditasi Program Pendidikan minimal terakreditasi B ( BAN-PT ) dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi.
  4. Bagi pelamar Formasi Audiologi, syarat akreditasi institusi pendidikan minimal terakreditasi C dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi.
  5. Bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau dapat melampirkan foto copy bukti sedang dalam proses pengurusan STR dan menunjukkan Surat aslinya.
  6. Bagi pelamar formasi Dokter Umum melampirkan foto copy Sertifikat ATLS yang masih berlaku ( Tidak Perlu Legalisir ) dan menunjukkan Sertifikat Aslinya
  7. Bagi pelamar formasi Perawat melampirkan foto copy Sertifikat PPGD atau BTCLS yang masih berlaku ( Tidak Perlu Legalisir ) dan menunjukkan Sertifikat Aslinya.
  8. Ketentuan Tinggi Badan minimal :

Formasi Perawat:

– Laki-laki     : 165 cm

– Perempuan  : 160 cm

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar melakukan pendaftaran secara elektronik melalui website http://rsmargono.jatengprov.go.id/erecruitment, mulai tanggal 19 Februari 2018 Pukul 00 WIB sampai dengan 24 Februari 2018 Pukul 24.00
  2. Pelaksanaan Seleksi Administrasi / verifikasi dengan cara pelamar menyerahkan dokumen lamaran dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud nomor 3 (tiga) tersebut di bawah ini dengan cara langsung ( tidak diwakilkan ) di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Jl. Dr. Gumbreg No. 1 Purwokerto, dimulai tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018 pada hari / tanggal dan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

Selasa, 20 Februari 2018    : Pukul 08.00 WIB s/d  13.30 WIB

Senin s/d Kamis                     : Pukul 08.00 WIB s/d 13.30 WIB

Jumat                                         : Pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB

Sabtu                                          : Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB

Jadwal pelaksanaan Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 terlampir.

  1. Margono Soekarjo Purwokerto Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 terlampir.
  1. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri,
  4. Pegawai Honorer atau Pegawai Swasta.
  5. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  6. Bersedia dilakukan tes kesehatan dan tes psikologi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto dengan biaya sendiri dan bersedia menerima hasil dari tes tersebut apabila memang berdasarkan hasil tersebut tidak dapat diterima sebagai Pegawai BLUD Non PNS tidak tetap.
  1. Semua berkas disusun sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi Dokter Spesialis & Dokter Umum    : Map Warna Biru

Formasi Tenaga Kesehatan Lainnya               : Map Warna Kuning

Formasi Tenaga Teknis / Administrasi                       : Map Warna Hijau

  1. Panitia pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap tidak menerima lamaran diluar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.
  2. Peserta yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya adalah peserta yang lolos seleksi administrasi/verifikasi.

KELENGKAPAN PERSYARATAN

  1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut :
  1. Berkas administrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas yang disampaikan melebihi batas akhir periode seleksi administrasi / verifikasi.
  2. Pendaftar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri ( tidak diwakilkan).
  3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh panitia Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS tidak tetap RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
  4. Ketentuan mengenai legalisasi ijazah adalah sebagai berikut :

PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI

  1. Ujian Seleksi dilakukan 2 ( dua ) tahap :
  2. Tes Tahap I adalah ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD)
  3. Tes Tahap II adalah ujian tes kemampuan Bidang, yang terdiri dari :
  1. Pelaksanaan ujian TKD ( tahap I) dilaksanakan pada hari tanggal :

Hari / Tanggal           : Rabu, 7 Maret 2018

Tempat                       : Akan diinformasikan lebih lanjut

Waktu                          : Pukul 08.00 s/d selesai

  1. Jadwal dan tempat pelaksanaan dapat berubah apabila peserta melebihi kapasitas tempat seleksi dan akan di tempel di papan pengumuman RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
  2. Peserta wajib mencetak Kartu Ujian secara mandiri yang dapat diakses melalui Website RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto. Apabila peserta mengalami kesulitan dalam melakukan pencetakan Kartu Ujian, maka peserta dapat melakukan konsultasi dengan Panitia Pengadaan Pegawai BLUD RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto pada tanggal 3 – 5 Maret 2018
  3. Peserta yang Tidak mencetak Kartu Ujian dianggap tidak dapat mengikuti Pelaksanaan Ujian Seleksi.
  4. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian :
  1. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR

  1. Nilai peserta akan disusun dengan urutan nilai tertinggi ke urutan terendah.
  2. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan serta sesuai dengan urutan nilai ranking tiap jenis formasi.
  3. Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus tes kemampuan dasar untuk dapat dilakukan tes kemampuan bidang dengan jumlah peserta minimal 1 kali dan maksimal 3 kali jumlah formasi yang telah ditentukan.
  4. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus TKD (Tahap I) akan mengikuti TKB yang akan dilaksanakan pada 19 – 23 Maret 2018
  5. Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh panitia pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap melalui papan pengumuman dan website RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto serta melalui e – mail pelamar yang bersangkutan pada tanggal 28 Maret 2018

LAIN – LAIN

  1. Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap adalah bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Proses pengadaan tidak di pungut biaya apapun.
  3. Bagi pelamar yang terbukti melakukan penjokian dan atau memberikat keterangan palsu dinyatakan tidak lulus / gugur dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik panitia pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
  5. Keputusan panitia pengadaan pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap tidak dapat diganggu gugat.
  6. Dengan adanya pengumuman ini maka seluruh surat lamaran yang masuk RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sebelumnya dianggap tidak ada dan tidak diproses untuk pengadaan pegawai ini.

Sumber: http://www.rsmargono.go.id/readnews/229

Contoh surat pernyataanklik disini

Exit mobile version