Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017 – 2022 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
JABATAN YANG AKAN DIISI:
- Ketua merangkap Anggota;
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota;
- Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
PERSYARATAN:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- Sehat jasmani;
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2017;
- Mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan; dan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ketentuan dan Syarat Pendaftaran lengkap silahkan kunjungi: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00WIB