Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017 – 2022 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

JABATAN YANG AKAN DIISI:

  1. Ketua merangkap Anggota;
  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota;
  6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
  7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

PERSYARATAN:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  1. Sehat jasmani;
  2. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2017;
  3. Mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan; dan
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran lengkap silahkan kunjungi: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00WIB