ANGGARAN DASAR
KELUARGA ALUMNI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
P E M B U K A A N
Dengan memanjatkan rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, maka dibentuk suatu organisasi yang berdimensi kekeluargaan, ilmiah, profesional, dan sosial yang diberi nama KELUARGA ALUMNI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN (KA UNSOED) pada hari ………. di Purwokerto, yang ditetapkan sebagai satu-satunya wadah berhimpun dan sarana komunikasi, serta forum konsultasi sesama alumni, dan alumni dengan Almamaternya di seluruh Indonesia.
Organisasi sebagai wahana kolektif keberhimpunan tidak dapat dilepaskan dari adanya kesepahaman atau kesatuan tujuan yang di dalamnya terakomodasi perbedaan dan kepentingan. Alumni UNSOED secara historis-psikologis-sosiologis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Almamaternya. Oleh karena, ikatan emosi kesejarahan dan realitas kedudukannya sebagai putera-puteri Soedirman, tetap melekat pada alumni karena fungsinya sebagai kelompok pemikir, pelaksana, dan pengabdi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, memiliki tanggung jawab profesional terhadap nama, kemajuan, perkembangan Almamaternya, dan kelangsungan hidup serta kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alumni UNSOED sebagai bagian integral dari putera-puteri bangsa harus berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni, serta kemampuannya untuk ikut menunjang upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat, bangsa, dan melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa dalam meningkatkan peran dan peranannya, Alumni UNSOED bertekad untuk membina dan membangun kebersamaan dan keterpaduan antara pribadi-pribadi dan/atau kelompok dengan Almamaternya melalui hubungan kausalis kualitatif. Dengan dasar pertimbangan tersebut di atas, dan dilandasi Nilai-Nilai Kejuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta motto semangat kejuangan MAJU TERUS PANTANG MENYERAH, maka dipandang relevan untuk menyatukan visi dan tujuan yang diakomodasikan ke dalam suatu organisasi yang berbentuk Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KA UNSOED).
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman, disingkat KA UNSOED.
Pasal 2
Waktu
KA UNSOED didirikan pada tanggal ………………. di Purwokerto untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Pengurus Pusat KA UNSOED berkedudukan di Purwokerto.
BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 4
Azas
KA UNSOED berazaskan Pancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
S i f a t
KA UNSOED bersifat independen, nonpolitik, kekeluargaan, ilmiah, profesional, dan sosial.
Pasal 6
T u j u a n
- Menghimpun potensi Alumni dilandasi rasa kekeluargaan, kebersamaan dan jejaring komunikasi sesama Alumni maupun Alumni dengan Almamaternya.
- Memberikan peran aktif dalam menyikapi dan ikut memecahkan permasalahan kemasyarakatan dan bangsa dalam bentuk sumbangan pemikiran yang objektif dan solutif sebagai input bagi kebijakan publik, institusi atau lembaga yang berwenang sebagai wujud nyata pemeranan dalam pembangunan bangsa.
- Meningkatkan peran aktif Alumni Universitas Jenderal Soedirman sebagai pemikir, pencipta, dan pengabdi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikut bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat maju yang demokratis, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mempererat, membangun, dan membina kekeluargaan antar alumni Universitas Jenderal Soedirman.
- Meningkatkan kualitas peran dan peranan alumni terhadap almamater, masyarakat, bangsa, dan negara sejalan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 7
U s a h a
Untuk mewujudkan tujuan yang diatur dalam Pasal 6, maka diperlukan usaha-usaha sebagai berikut:
- Membina kontinuitas komunikasi dan kerjasama sesama Alumni Universitas Jenderal Soedirman.
- Melaksanakan tukar menukar informasi mengenai masalah-masalah yang terkait dengan profesi dan/atau yang berhubungan dengan pengembangan organisasi.
- Menjalankan usaha-usaha produktif secara aktif guna memberikan bantuan yang diperlukan bagi anggota demi tercapainya tujuan organisasi.
- Mendorong dan meningkatkan kemampuan anggota untuk mengembangkan ilmu dan keahlian sesuai dengan profesi demi kepentingan kemanusiaan dan kemasyarakatan.
- Memberikan sumbangan pemikiran konstruktif, saran, dan pertimbangan kepada Universitas Jenderal Soedirman demi kemajuan dan kemanfaatan almamater bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Mengembangkan kerjasama antara organisasi dengan almamater dan pihak-pihak terkait baik yang berskala lokal, regional, nasional, maupun internasional.
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 8
Bentuk Organisasi
KA UNSOED adalah wadah berhimpun dan kerjasama serta sebagai forum komunikasi antar Alumni Universitas Jenderal Soedirman di seluruh Indonesia.
Pasal 9
Lambang
- Untuk pertama kali lambang dirancang oleh Panitia yang dibentuk berdasarkan keputusan Pengurus Pusat.
- Rancangan lambang tersebut supaya diajukan di Musyawarah Nasional guna memperoleh pengesahan.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Keanggotaan
- Keanggotaan KA UNSOED terdiri dari Alumni Program Sarjana (S1), Diploma Tiga (DIII), Pascasarjana (S2) dan Program Profesi.
- Hal-hal mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Kepengurusan
- Susunan Organisasi KA UNSOED terdiri atas:
- Pengurus Pusat
- Pengurus Daerah/Fakultas
- Susunan Pengurus Pusat KA UNSOED terdiri atas:
- Ketua Umum dan beberapa Ketua
- Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris
- Bendahara Umum dan beberapa Bendahara
- Bidang-bidang
- Susunan Pengurus Daerah/Fakultas terdiri atas:
- Ketua dan Wakil Ketua
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Bidang-bidang
- Wewenang Pengurus Pusat dan Daerah/Fakultas ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga.
- Masa bakti Pengurus Pusat KA UNSOED adalah 4 (empat) tahun, sedangkan Pengurus Daerah/Fakultas adalah 3 (tiga) tahun.
- Dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) periode masa bakti.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
- Permusyawaratan-permusyawaratan KA UNSOED terdiri dari:
- Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Musyawarah Daerah/Fakultas
- Rapat-rapat Pengurus Pusat
- Rapat-rapat Daerah/Fakultas
- Status, fungsi, dan mekanisme permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
SUMBER KEUANGAN
Pasal 13
- Keuangan KA UNSOED diperoleh dari iuran anggota dan dari luar anggota.
- Sumber sumber dan usaha-usaha lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan hukum.
- Penjelasan mengenai hal tersebut dalam ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
- Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah melalui Musyawarah Nasional.
- Rancangan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga disampaikan oleh Pengurus Pusat kepada anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 15
- Pembubaran KA UNSOED hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional dengan syarat musyawarah dan mufakat.
- Harta benda KA UNSOED sesudah dibubarkan diserahkan kepada Badan Sosial yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 16
- Hal-hal yang belum diatur dalan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di: Purwokerto
Pada tanggal …………………..