JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Januari 2017 melantik dua pejabat eselon I di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Sumiati sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu dan Astera Primanto Bhakti sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu.
Sumiati sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu. Sementara Astera sebelumnya adalah Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu.
Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menilai, dua jabatan tersebut memiliki dua unsur penting dalam tubuh Kemenkeu. Sebab, keduanya meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) yang menjadi salah satu aset penting di Kemenkeu.
Sri Mulyani berpesan agar keduanya dapat menjaga visi Kemenkeu untuk menjadi institusi yang efektif dan berintegritas. Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga berharap dua pejabat ini bisa menjalankan fungsi secara loyal dan dedikatif.
“Dua jabatan yang luar biasa penting bagi berfungsinya Kemenkeu jadi organisasi efektif. Saya ingin tema organisasi efektif dan tetap menjaga integritas harus jadi tema penting. Kita tidak hanya bilang punya integritas, tapi harus efektif. Mampu memberi solusi, jawaban, progress dan mampu mengoreksi kesalahan kita,” tandas dia. (http://ekbis.sindonews.com)
Latar Belakang Astera Primanto Bhakti
Lahir di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1968. Menyelesaikan studi Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen di Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 1990. Melanjutkan dan menyelesaikan studi Master of Taxation di University of Denver pada tahun 1997.
Melaksanakan tugas pertamanya di Kementerian Keuangan sebagai Penata Muda pada tahun 1992. Pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2004, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2006, Kepala Subdirektorat Peraturan PPh Badan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2007, Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2009, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal pada tahun 2012, dan dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan pada 6 Februari 2015. Kemudian dikarenakan perubahan nomenklatur jabatan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, pada 3 September 2015 dilantik sebagai Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara. (http://www.kemenkeu.go.id)