Sabtu, 25 Januari 2020, Menteri Koperasi mengadakan kunjungan ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Kinaraya yang berlokasi di Demak, Jawa Tengah. Koperasi ini membangun usaha bersama anggota sejak 2011 dalam skala terbatas. Kunjungan menteri tersebut dalam rangka tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tanggal 7 Januari 2020. Menteri Koperasi memastikan kesiapan KSU Citra Kinaraya untuk mengelola area yang lebih besar (anggota dengan luasan 2000 ha).
“Koperasi Serba Usaha; Koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi, seperti bidang produksi, konsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.” Mengacu pada pengertian koperasi tersebut, KSU Citra Kinaraya juga bergerak dalam bidang tersebut khususnya pada produksi beras. Bersama dengan anggotanya, kegiatan usahanya fokus pada produksi atau penanaman beras. Kegiatan tersebut juga dalam upaya menggerakkan perekonomian warga sekitar.
Rencana untuk pengelolaan lahan yang lebih luas sudah dibekali dengan arahan yang tepat. Nantinya, untuk saprotan kecuali benih anggota bebas, namun tetap dibimbing menggunakan saprotan yang bermutu. Pelaksanaan budidaya on farm akan diawasi oleh koperasi dan menggunakan benih yang sudah ditentukan. Anggota koperasi akan berpartisipasi dalam pengelolaan tersebut. Adapun anggota koperasi yang dimaksud yaitu petani padi yang hasil panennya (GKP) disetor ke koperasi untuk diproses menjadi beras yang bermerk serta memiliki kualitas yang baik.
Lebih lanjut, koperasi bukan sekedar badan usaha (bisnis) yang berjalan sendiri, namun benar-benar ada transaksi bisnis dengan anggota (aktif) tanpa menjadikan anggota sebagai objek. Koperasi senantiasa berusaha mengatasi permasalahan klasik yang ada yaitu pada saat pasca panen. Usaha yang dilakukan koperasi untuk mengatasi pasca panen terutama fokus pada pemasarannya. Dengan pemasaran yang baik, maka hal tersebut akan berdampak baik untuk petani anggota yang tergabung dalam koperasi tersebut. Hal itu tentunya akan menjadi keuntungan juga untuk kemajuan koperasi. Korporasi petani tidak dimaknai sebagai upaya kapitalisasi, tetapi lebih pada pengorganisasian petani untuk berinvestasi melalui koperasi. Hal itu cocok untuk para petani yang biasanya dari kalangan menengah ke bawah. Dengan model investasi melalui koperasi ini, diharapkan taraf hidup petani anggota akan menjadi lebih baik. Semua rencana dan pelaksanaan kegiatan tersebut akan diprakarsai dan dieksekusi oleh Heri Sugiyantoro (alumni Faperta 84). (id/1)