DESKRIPSI JABATAN
Nama jabatan: Sekretaris Jenderal KPK
Atasan langsung: Pimpinan KPK
Tujuan Jabatan:
Mendukung terlaksananya pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tatalaksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, pelayanan umum, manajemen sumber daya manusia, perancangan peraturan, litigasi dan bantuan hukum serta hubungan masyarakat
Tanggung jawab utama dan tugas pokok:
- Menyusun rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan dukungan manajemen terhadap semua unit kerja di lingkungan KPK;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan strategis, arah kebijakan umum, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi secara terkoordinasi, terintegrasi dan sinkronisasi;
- Melaksanakan pengembangan tugas, fungsi dan struktur organisasi, analisis jabatan, business process, standar operasi prosedur/ketatalaksanaan, serta analisis beban kerja organisasi secara terkoordinasi, terintegrasi dan sinkronisasi;
- Melaksanakan pelaporan kinerja dan keuangan KPK secara terkoordinasi, terintegrasi dan sinkronisasi;
- Melaksanakan pengembangan dan pembinaan SDM di lingkungan KPK;
- Melaksanakan tugas di bidang hukum (legislasi, regulasi, litigasi dan bantuan hukum) di lingkungan KPK;
- Melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat (humas) di lingkungan KPK;
- Melaksanakan tugas di bidang umum (pengelolaan BMN, dukungan pelayanan teknis dan administratif, pengadaan barang/jasa serta kerumahtanggaan) KPK;
- Melaksanakan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan KPK;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal secara periodik dan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kompetensi manejerial:
- Integritas;
- Komitmen terhadap Organisasi;
- Dorongan Berprestasi;
- Kerjasama tim;
- Komunikasi;
- Inisiatif;
- Kepedulian akan Keteraturan dan Kualitas;
- Pemikiran Analitis;
- Perencanaan dan Pengorganisasian;
- Mengembangkan Orang Lain;
- Pengambilan Keputusan;
- Kepemimpinan Tim;
- Orientasi Strategis.
Kompetensi Bidang:
- Memahami peraturan terkait dengan sumber daya manusia, organisasi dan tatalaksana, perencanaan dan keuangan negara;
- Menguasai manajemen stratejik;
- Menguasai manajemen kinerja;
- Memahami peraturan dan strategi perencanaan dan keuangan pada sektor publik.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI).
- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal pelantikan.
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku di KPK.
- Dapat berkomunikasi aktif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
- Tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik).
- Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Tim yang ditunjuk oleh KPK.
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Penasihat/Pegawai KPK.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
- Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan dan dihukum karena melakukan kejahatan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyerahkan tanda bukti lapor SPT/pelunasan kewajiban pajak.
- Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak menjabat sebagai Komisaris atau direksi suatu perseroan, organisasi yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut, serta anggota maupun simpatisan aktif partai politik.
- Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan benturan kepentingan seperti kegiatan jual beli, konsultasi/jasa dan lain sebagainya.
Persyaratan Khusus:
- Bagi pelamar yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) :
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, diutamakan S2/S3 bidang hukum, keuangan, manajemen.
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun.
- Memiliki pengalaman terkait jabatan sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang :
- Perencanaan dan pengambilan keputusan strategis di lingkungan Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kepala Daerah;
- Pengelolaan di bidang organisasi pemerintahan/lembaga negara, keuangan negara dan sumber daya manusia/tenaga kerja.
- Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun.
- Wajib mendapatkan ijin dari atasan yang berwenang apabila lulus seleksi sebagai Sekjen KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.
- Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk tahun 2016 dan 2017 apabila lulus seleksi sebagai Sekjen KPK.
- Telah melaporkan harta kekayaan (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khusus bagi Penyelenggara Negara.
- Bagi pelamar yang berasal dari Non ASN (masyarakat umum) :
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S2.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun dengan pengalaman manajerial minimal 10 tahun.
- Memiliki pengalaman terkait jabatan sekurang-kurangnya 10 tahun dalam bidang :
- Perencanaan dan pengambilan keputusan strategis organisasi;
- Pengelolaan di bidang organisasi/keuangan/hukum/kehumasan/sumber daya manusia/umum (minimal 2 bidang).
- Memiliki pengalaman Jabatan sebagaimana point b dan c pada organisasi berskala nasional dan/atau multinasional.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI.
Cara Pendaftaran
Ketentuan Umum :
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Panitia Seleksi Sekjen KPK dan dibantu oleh konsultan independen.
- Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 14 Juli s.d. 03 Agustus 2018 Pk. 23.59 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut :
- Peserta seleksi wajib memiliki alamat email yang aktif;
- Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui laman https://jpt.kpk.go.id dengan cara memasukkan :
- Nomor KTP;
- Nama Lengkap (tanpa gelar);
- Tempat Lahir;
- Tanggal lahir (dd/mm/yy);
- Email;
- Kata Sandi/Password;
- Ulangi Kata Sandi/Password;
- Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan alamat email dan kata sandi/password yang telah didaftarkan. Tahapan registrasi lanjutan meliputi :
- Mengisi informasi data diri pelamar;
- Mengunggah hasil pindai/scan dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut :
- Pas foto ukuran 3×4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah tertinggi
- SK Jabatan terakhir
- Tanda terima LHKPN (sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khusus bagi Penyelenggara Negara) dan tanda bukti lapor SPT (tahun terakhir)
- Makalah dengan tema “Membangun KPK yang lebih efektif”. Makalah diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 300 kata.
- Biodata, dan tulisan tentang profil pribadi
- Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (form pendaftaran dapat diunduh pada menu UNDUH)
- Surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (surat keterangan dapat diunduh pada menu UNDUH)
- Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (form pakta integriats dapat diunduh pada menu UNDUH)
- Surat Pernyataan keaslian dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (surat pernyataan dapat diunduh pada menu UNDUH)
- Khusus pelamar sumber ASN wajib :
- Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas SK Pangkat terakhir;
- Menyerahkan dokumen tambahan jika dinyatakan lulus seleksi sebagai Sekjen KPK sebagai berikut :
- Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
- Surat Keterangan tidak sedang/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (surat keterangan status hukum dapat diunduh pada menu UNDUH)
- Rekomendasi mengikuti seleksi terbuka dari atasan langsung (surat pernyataan atasan dapat diunduh pada menu UNDUH)
- Surat persetujuan/rekomendasi dari PPK (surat persetujuan PPK dapat diunduh pada menu UNDUH).
- Mencetak kartu peserta seleksi yang dikirim melalui alamat email masing-masing peserta setelah melamar
- Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Panitia Seleksi untuk mengikuti proses selanjutnya.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh semua pelamar selama proses rekrutmen dan seleksi ditanggung oleh pelamar
- Pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 14 Juli 2018 s.d. 03 Agustus 2018 Pukul 23.59 WIB
- Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal KPK adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/ keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal KPK berhak membatalkan hasil seleksi.
Jadwal Kegiatan
1. Pendaftaran via website (14 Juli – 03 Agustus 2018 )
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi ( 08 Agustus 2018 )
3. Tes teknis (11 – 12 Agustus 2018)
4. Pengumuman hasil tes teknis (22 Agustus 2018)
5. Assessment Center, kesehatan dan jiwa (25 – 27 Agustus 2018)
6. Wawancara dengan Pansel (06 – 07 September 2018)
7. Pengumuman Lulus Seleksi Akhir (24 September 2018)
Source: https://www.kpk.go.id/id