BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini BPJS Kesehatan sedang membuka lowongan kerja terbaru.

  1. ANGGOTA KOMITE NON DEWAN PENGAWAS (AKND) BPJS KESEHATAN
    Kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan, antara lain:
  • Pendidikan minimal S1 Akuntansi (Profesi Akuntan); S2/S3 Akuntansi/Manajemen Keuangan
  • Usia maksimal 60 (enam puluh) tahun
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun di Bidang Akuntansi atau Audit
  • Diutamakan memiliki sertifikasi di Bidang Akuntansi atau Audit
  • Memiliki pengetahuan terkait PSAK dan Peraturan mengenai Audit
  • Memiliki kemampuan analisis, menulis dan/atau menyusun kajian strategis
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik (lisan dan tulis), diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif
  • Memahami model bisnis, prinsip dan kerangka kerja  BPJS Kesehatan, serta memiliki wawasan mengenai Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial
  1. AKTUARIS BADAN
    Requirements :
  • Memiliki sertifikasi sebagai Aktuaris (Fellow)
  • Usia maksimal 50 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun sebagai aktuaris pada industri keuangan dan berkaitan dengan pengelolaan risiko, seperti investasi, asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dana pensiun, investasi dan atau konsultan aktuaria.
  1. AJUN AKTUARIS BADAN
    Requirements :
  • Memiliki sertifikasi sebagai Ajun Aktuaris (Associate)
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun sebagai Ajun Aktuaris pada industri keuangan dan berkaitan dengan pengelolaan risiko, seperti investasi, asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dana pensiun, investasi dan atau konsultan aktuaria.

Cara Daftar : DAFTAR DISINI

 

 

Salam Kompak, Semangat, Hebat.

#unsoed #KAUNSOED #alumniunsoed #lowongankerja