Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) merupakan salah satu lembaga kementerian yang memiliki tugas dan peran dalam menyelenggarakan dan membidangi urusan sosial dalam negeri. Menteri Sosial di periode Presiden Joko Widodo saat ini dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa. Saat ini Kementerian Sosial memiliki peran yang penting khususnya dalam bidang sosial, mengingat permasalahan sosiall yang dihadapi negera semakin kompleks. Maka disinilah peran serta Kementerian Sosial dalam memberikan kebijakan, tindakan dan solusi terkait permasalahan di bidang sosial di Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Tahun 2017 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut :
A.PERSYARATAN UMUM
- WNI
- Usia maksimal 30 tahun pada 01 April 2017
- Belum menikah
- Minimal pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV – diutamakan berasal dari jurusan Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial, memiliki IPK min 2,75
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh area lokasi pemberdayaan KAT
- Memiliki kesehatan jasmani rohani yang baik dan bebas dari narkoba
- Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali
- Tidak dalam status tersangka karena kasus tindak pidana apapun
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota parpol
- Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya
B.PERSYARATAN KHUSUS
- Peserta memiliki komitmen serta dedikasi tinggi dalam pendampingan komunitas;
- Peserta memiliki pengetahuan tentang otonomi daerah, birokrasi pemerintahan, pembangunan bidang kesejahteraan sosial dan juga pemberdayaan KAT(Komunitas Adat Terpencil);
- Diutamakan peserta yang memiliki pengalaman dalam bidang pendampingan sejenis antara lain seperti aktifis kemanusiaan, relawan benacan dan sosial kemasyarakatan lainnya.
- Mampu melakukan koordinasi dan kerjasama;
- Peserta mampu membuat rencana kerja identifikasi dan menyusun prioritas masalah dan menetapkan target kerja;
- Peserta memiliki inisiatif dan juga kemampuan dalam memacahkan permasalahan dengan melibatkan potensi, sumber dan juga pihak-pihak terkait di tingkat lokal, regiaonal dan nasional;
- Peserta dapat mengoperasikan komputer dan juga diutamakan memiliki laptop yang tekoneksi internet.
- Diutamakan putra daerah (lokasi LKT) yang beromisili di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.
- Peserta bersedia untuk ditempatkan dan juga tinggal di salah satu lokasi pemberdayaan KAT diseluruh Indonesia selama 8 bulan mulai bulan April hingga November 2017.
C.TATA CARA PENDAFTARAN
Surat lamaran ditulis tangan pelamar bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panita Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Tahun 2017 dengan melampirkan dokumen berikut :
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Ijazah minimal S1/D-IV yang telah dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi sertifikat pendidikan/pelatihan kursus/penugasan dan sejenisnya yang sesuai atau berkaitan dengan tugas pendampingan.
- Surat ket Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba terbaru dari RS Pemerintah.
- SKCK dari Kepolisian setempat (asli dan masih berlaku);
- Surat pernyataan Orang Tua/Wali dengan bermaterai Rp 6.000,-
- Pas foto ukuran 4×6 berwarna ( 3 lembar)
Berkas lamaran diantar langsung atau dapat melalui pos, sudah harus diterima oleh Panitia Seleksi terakhir pada tanggal 16 Februari 2017 cap pos pukul 16.00 WIB dalam satu amplop tertutup ditujukan kepada:
D.JADWAL SELEKSI :
- 20 Januari 2017 : Pengumuman seleksi terbuka melalui www.kemsos.go.id
- 23 Januari s/d 16 Februari 2017 : Pendaftaran/Seleksi Berkas
- 22 Februari : Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 27 Februari 2017 : Tes Kemampuan Dasar
- 2 Maret 2017 : Pengumuman TKD
- 6-7 Maret 2017 : Tes Wawancara
- 10 Maret 2017 : Pengumuman Hasil Akhir malalui www.kemsos.go.id
Untuk informasi selengkapnya silahkan lihat info Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2017